Fakta Baru, Kuasa Hukum: Pelaku Penganiaya Brigadir J Berjumlah 3 Orang

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mendatangi Bareskrim Polri guna mendesak dilakukan visum dan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN--

“Setelah jam 10.00 WIB, almarhum minta izin mau mengawal atasan atau komandanya yang dikawal dengan asumsi perjalan tujuh jam. Jadi, artinya tujuh jam jangan ada telepon dulu karena jam 10.00 WIB pagi itu di Magelang tanggal 8 juli 2022,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Hingga pukul 17.00 WIB, Kamaruddin menerangkan, pihak keluarga tidak bisa menghubungi Brigadir J hingga handphone keluarga diretas.

“Dengan terblokirnya nomor-nomor mereka, baik kepada ayahnya, ibunya, termasuk kakak adiknya, termasuk ke whatsapp grup, maka mereka mulai gelisah, tetapi kemudian berlanjut dgn pemblokiran dan peretasan semua handphone keluarga,” pungkasnya.(*)

Pos terkait