Fakar Hukum : MUI Adalah Mercusuar Umat Islam

Ilustrasi logo Majelis Ulama Indonesia (MUI)

JAKARTA — Pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad menolak keras wacana pembubaran Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menurutnya, MUI selama ini menjadi rujukan dalam penegakan hukum bahkan pembentukan perundang-undangan.

Adapun heboh soal pembubaran MUI lantaran, Anggota Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain an-Najah (ZN) ditangkap oleh Densus 88 Antiteror terkait dugaan tindak pidana terorisme. “Eksistensi MUI sangat diperlukan, baik bagi masyarakat atau pemerintah. Karena MUI menjadi rujukan dalam hal persoalan keumatan serta kenegaraan. Desakan pembubaran ini jelas tak berlasan dan cenderung berlebihan,” ujar Suparji kepada wartawan, Sabtu (20/11).

Bacaan Lainnya

Suparji juga menyebutkan bahwa MUI bisa menjadi rujukan dalam hal penegakan hukum. Dia mencontohkan dalam kasus penodaan agama. Jika ada penodaan agama, maka sikap keagamaan MUI menjadi rujukan untuk membawa pelaku jeruji besi.

“Jadi MUI bisa menjadi mercusuar permasalahan umat. Jika mercusuar ini hilang, maka umat tidak punya rujukan dan justru berbahaya. Karena jika terjadi penodaan agama, masyarakat berpotensi melakukan penghakiman sendiri,” tuturnya.

Ia juga menyebutkan bahwa beberapa fatwa yang dikeluarkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) merupakan hukum positif yang mengikat. Sebab, keberadaannya sering dilegitimasi lewat peraturan perundang-undangan oleh lembaga pemerintah, sehingga harus dipatuhi pelaku ekonomi syariah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *