Era Jokowi, Luhut Pandjaitan Pegang 14 Jabatan, Ini Datanya

LUHUT BINSAR PANJAITAN
LUHUT BINSAR PANJAITAN (HENDRA EKA/JAWA POS)

Tugas Luhut di antaranya memberikan arahan dalam pencapaian, pemantauan, dan evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional. Luhut juga wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Penyelamatan Danau Prioritas Nasional kepada Presiden.

Bacaan Lainnya

5. Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN)

Sejak virus Covid-19 hadir masuk ke tanah air, pemerintah membentuk Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN). Luhut pun menjabat sebagai wakil ketua komite ini untuk penanganan dan pengendalian Covid-19 serta pemulihan ekonomi akibat badai pandemi.

6. Ketua Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN)

Luhut mengemban tugas sebagai ketua tim ini sebagai Ketua Tim Nasional P3DN. Penunjukkannya dilandasi Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2018. Tugas dalam memimpin tim ini melakukan pemantauan penggunaan produksi dalam negeri sejak tahap perencanaan dalam pengadaan barang atau jasa yang dilakukan oleh lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, lembaga pemerintah lainnya, satuan kerja perangkat daerah, BUMN, BUMD, dan badan usaha.

Tim ini juga bertugas untuk melakukan promosi dan sosialisasi mengenai penggunaan produksi dalam negeri, mendorong pendidikan sejak dini mengenai kecintaan, kebanggaan, dan kegemaran menggunakan produksi dalam negeri, serta memberikan akses informasi produksi dalam negeri.

Selanjutnya, tim ini juga bertugas mengawasi implementasi konsistensi nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada produk barang/jasa berdasarkan sertifikat yang dimiliki oleh produsen barang jasa yang bersangkutan.

7. Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Luhut turut ditunjuk sebagai ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung pada Oktober 2021 lalu. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.

Luhut memiliki tugas untuk menyepakati dan atau menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat.

8. Kepala Staf Kepresidenan (KSP)

Selain berbagai jabatan yang masih aktif di atas, Luhut juga sempat menjabat sebagai Kepala Kantor Staf Kepresiden (KSP). Ia dilantik pada 31 Desember 2014 lalu.

9. Menko Polhukam

Saat menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan, Luhut tercatat merangkap jabatan sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *