“Nanti kita lakukan koordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan. Yang jelas, kami lihat juga kawasan yang relatif belum patuh untuk kita lakukan sidang ditempat,” terangnya.
Di tempat yang sama, Jaksa Penuntut Umum Kejari Depok, Lira Apriyanti menyebutkan, dari pelanggar yang mengikuti sidang diantaranya pedagang toko mainan, pakaian, warung kopi, furniture,elektronik, hingga studio foto yang beroperasi di kawasan Kecamatan Sukamajaya.
“Untuk denda berdasarkan putusan kisaran Rp300 ribu hingga Rp1 juta, untuk total denda hari ini mencapai Rp7,7 juta. Ini tidak sesuai dengan Perda, karena memang ada asas kemanusiaan,” tegasnya.






