NASIONAL

Dua Pimpinan Ponpes Cabuli Puluhan Santriwati, Modus Janji ‘Masuk Surga’

×

Dua Pimpinan Ponpes Cabuli Puluhan Santriwati, Modus Janji ‘Masuk Surga’

Sebarkan artikel ini
Polisi bongkar pencabulan di
Polisi bongkar pencabulan di Pondok Pesantren yang menimpa 5 santriwati di Banyuwangi-ilustrasi-

Nahar menyebut, terduga pelaku dengan keji melakukan kekerasan seksual persetubuhan dengan korban yang berusia 16-17 tahun.

Bank bjb Tandamata

“Terduga pelaku adalah pendidik di bidang keagamaan, tidak hanya melindungi anak tapi juga seharusnya menuntun anak pada perbuatan yang baik dan benar,” terangnya.

“Dalam kasus ini terduga pelaku justru melanggarnya dengan melakukan tindak pidana kekerasan seksual kepada anak didiknya,” sambungnya.

Atas perbuatannya, kedua pimpinan ponpes tersebut terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, seumur hidup, dan/atau dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, serta diberikan tindakan kebiri dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Nahar berharap penegakan hukum kasus ini juga dapat menggunakan UU No 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Ini agar hak-hak korban atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan dapat diberikan, termasuk hak untuk mendapatkan restitusi atau ganti rugi sebagai korban kekerasan seksual,” pungkasnya.(*)