NASIONAL

Dua Pemandu Lagu Mom Karaoke, Tewas Layani Tamu

×

Dua Pemandu Lagu Mom Karaoke, Tewas Layani Tamu

Sebarkan artikel ini

RADARSUKABUMI.com, MADIUN – Mom Karaoke mendadak jadi sorotan setelah dua pemandu lagu tewas saat melayani tamu di tempat ini beberapa waktu lalu.

Polisi pun turun tangan. Pemerintah Kabupaten Madiun ikut menelisik perizinan tempat hiburan malam (THM) di Kecamatan Mejayan tersebut.

Bank bjb Tandamata

Hasilnya, Mom Karaoke ternyata belum mengantongi surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP-MB) dari Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro (Disperdakop-UM) Kabupaten Madiun.

Artinya, karaoke yang digegerkan kasus kematian dua pemandu lagu (PL) itu melabrak Perda 5/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

“Kami belum mengeluarkan rekomendasi SIUP-BM,” kata Kabid Perdagangan Disperdakop-UM Kabupaten Madiun Agus Suyudi, sebagaimana dikutip Radar Madiun, Rabu, 26 Desember 2018.

Regulasi dengan 31 pasal itu berisi mulai penggolongan minol, sistem penjualannya, hingga pemberian sanksi administratif dan pidana.

Minol terdiri golongan A dengan kadar ethanol 1 hingga 5 persen; golongan B (5 persen hingga 20 persen); dan golongan C (20 persen hingga 55 persen atau lebih).

Ancaman sanksi terberat atas pelanggaran adalah pencabutan izin serta pidana kurungan tiga bulan dan atau denda maksimal Rp 50 juta.

Agus mengungkapkan THM itu sejatinya telah mengantongi izin tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) dari dinas pariwisata pemuda dan olahraga (disparpora).

Pemiliknya telah mengajukan SIUP-BM ke tempatnya sekitar empat bulan lalu. Namun, permohonan itu tidak dapat diproses. Sebab kategori minol yang dijual tidak sesuai dengan jenis usahanya.

“Minol itu hanya untuk hotel berbintang dan rumah makan atau restoran tertentu, bukan karaoke,” bebernya.

Dia meminta manajemen karaoke mengubah jenis usahanya bila ingin mengantongi SIUP-MB. Namun pemilik usaha terkesan tidak proaktif. Sebab hingga kini belum ada tindaklanjutnya.

Kasus kematian dua PL cantik, Grace dan Tika menjadi bukti sahih adanya pelanggaran perda yang dilakukan manajemen Mom Karaoke.

“Di luar kejadian ini, belum ada satupun tempat karaoke yang memperoleh rekomendasi SIUP-MB,” ungkapnya.

Kepala Disperdakop-UM Kabupaten Madiun Anang Sulistyono menambahkan SIUP-MB bukan bagian dari paket izin TDUP.

Proses mengurus legalitas berjualan minol baru dilakukan setelah semua urusan izin di Disparpora tuntas.

Pendek kata, bila THM atau hotel dan rumah makan tempat tertentu belum mengantongi TDUP, lembaganya tidak akan mengeluarkan rekomendasi berjualan minol. “Wewenang kami di bagian akhir,” ucapnya.

SIUP-MB menjadi modal penting THM menjual minol. Bisa diperoleh dengan langkah pengusaha minuman dan pemilik karaoke mengajukan permohonan ke tempatnya.

Permohonan tersebut memaparkan detail dari produk yang bakal dijual ke umum. Pihaknya lantas melakukan kajian menyesuaikan ketentuan yang ada.

“Rekomendasi dikeluarkan bila memenuhi persyaratan,” tandasnya.

Diketahui, dua pemandu lagu, Grace dan Tika tewas saat melayani tamu di Mom Karaoke di Kecamatan Mejayan, Madiun Jawa Timur.

Kedua PL cantik itu sempat menenggak miras jenis bir saat menemani tamunya asal Nganjuk yang baru pulang dari Singapura.

Belakangan, polisi menduga penyebab kematian Tika bukan overdosis. Melainkan penyakit bawaan yang sudah lama dideritanya. Hal itu dibuktikan dengan rekam medik korban. Sedangkan Grace masih penyelidikan.
(cor/fin/pojoksatu)