Dua Kalapas Sukamiskin Bandung, Terbukti Disuap Adik Ratu Atut

Wawan
Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (20/1). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

Adapun pemberian uang kepada Deddy melalui rekening Hendry Saputra berlangsung dua kali, dengan rincian Rp 19 juta pada 21 Desember 2017 dan Rp 10 juta pada tanggal 23 Februari 2018. Suap juga diberikan kepada Wahid Husen. Suami dari mantan Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany ini juga memberikan uang secara bertahap hingga seluruhnya sebesar Rp 63,39 juta.

Bacaan Lainnya

“Bahwa terkait dengan kemudahan izin keluar, kelonggaran pengawalan maupun kelonggaran waktu kembali ke dalam Lapas yang diberikan Wahid Husen selaku Kalapas Sukamiskin tersebut, Terdakwa melalui perantaraan Ari Arifin memberikan uang dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp 63,39 juta kepada Wahid Husen yang diterima melalui Hendry Saputra,” pungkas Jaksa Ronald.

Wawan didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *