Terpisah Presiden Joko Widodo mengungkapkan bahwa UU anyar ini dapat mereformasi di bidang pelayanan kesehatan. Dia berharap kekurangan dokter bisa segera dipenuhi dengan lebih cepat. Termasuk kekurangan dokter spesialis.
“Bagus. Saya kira arahnya ke sana,” katanya.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa setelah pandemi, Indonesia membutuhkan transformasi kesehatan. Pandemi juga telah menguji sistem kesehatan nasional.
“Pandemi membuka mata banyak yang harus diperbaiki di bidang kesehatan itu sebabnya transformasi kesehatan amat diperlukan,” katanya.
Budi membeberkan berbagai masalah kesehatan. Misalnya 300 ribu masyarakat meninggal karena stroke setiap tahunnya. Lalu ada 6000 bayi meninghal karena gangguan jantung. Belum lagi 5 juta balita masih tengkes. Budi menegaskan bahwa rakyat membutuhkan layanan kesehatan yang lebih baik.
“Menuju generasi emas pada 2045, kita harus bekerja keras karena tidak bisa dicapai tanpa manusia indonesia yang sehat,” katanya.
Dia mengungkapkan negara bertanggungjawab atas fasilitas kesehatan yang layak. Budi menyatakan bahwa UU Kesehatan yang baru memiliki semangat mencegah penyakit. Sehingga layanan primer mengedepankan promotif dan prefentif.
“Untuk kahanan kesehatan, pemerintah sediakan jaringan laboratorium di seluruh pelosok,” katanya.
Sebagai wakil dari pemerintah, dia menyatakan ada beberapa hal yang disepakati dengan DPR. Terkait pemenuhan infrastruktur, SDM, sarana prasarana, teknologi kesehatan, dan penguatan kefarmasian.
Budi menyatakan tak ingin lagi tergantung dengan industri farmasi luar negeri.
“Penggunaan bahan baku untuk produk dalam negeri dan insentif bagi anak negeri yang mengembangkan dan produksi dalam negeri,” ujarnya.
Lebih lanjut Budi mengatakan ada 11 UU sektor kesehatan lama telah disesuaikan dengan dinamika perubahan zaman. “Pemerintah sepakat dengan DPR terkait pokok pembahasan berbagai upaya peningkatan kesehatan Indonesia dalam 20 bab dan 450 pasal dalam RUU Kesehatan,” ujarnya.
Budi mernyatakan pemerintah telah melaksanakan 115 kali kegiatan pelibatan partisipasi publik, 1200 organisasi pemangku kepentingan diundang dan ada 72 ribu peserta. Pemerintah juga menerima 6.011 masukan secara lisan dan tulisan melalui portal Partisipasi Sehat Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Sundoyo menyatakan setelah ini akan menyusun aturan turunan UU Kesehatan anyar.
Ada 107 peraturan pelaksanaan yang harus dikerjakan pihak eksekutif. “Ada peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan menteri kesehatan,” kata Sundoyo.
Sejau ini penyusunan PP dan Perpres dilakukan oleh kementerian terkait. Setelah itu dilanjutkan dengan pembahasan oleh Panitia Antar-Kementerian (PAK) dan dilakukan harmonisasi bersama unsur terkait. “Semua akan diakselerasi, karena peraturan pelaksanaan itu bagian dari pengaturan yang baru dalam rangka mendukung sistem kesehatan masyarakat,” ungkapnya.
Sundoyo mengatakan aturan ini tidak buru-buru tapi harus segera selesai. (lyn/lum)






