DPR Nilai Pemerintah Tidak Serius Bahas Aturan Larangan Minol

Anggota Pansus Rancangan Undang Undang Minuman Beralkohol (RUU Minol) Fraksi PAN DPR RI Kuswiyanto menilai pemerintah tak serius bahas minuman alkohol. Hal itu lantaran setiap pembahasan RUU Minol, beberapa kali pula pemerintah tidak hadir dalam rapat.

“Sikap pemerintah akan menghambat proses pembahasan, sehingga perkembangan RUU tersebut berjalan tidak baik,” ujarnya di Jakarta, Jumat (02/02).

Menurut Kuswiyanto, efek tak kooperatifnya pemerintah dalam pembahasan membuat berlarut-larut sehingga berpotensi deadlock. Sebab, banyak yang sudah dirugikan dengan tidak adanya regulasi ini.

“Terus terang, saya prihatin, karena sampai hari ini belum ada kemajuan yang signifikan. Harapan saya harus ada dua persepsi, pertama dari pihak pemerintah dan kedua dari anggota dewan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Kuswiyanto menambakan, RUU Minol yang sudah berjalan sejak 26 Mei 2016 lalu tak kunjung selesai. Padahal, sejumlah kalangan mendesak DPR dan pemerintah untuk menuntaskan pembahasan regulasi minuman keras tersebut.

Pandangan sama juga dikemukakan oleh anggota Pansus RUU Minol Fraksi PKS Abdul Fikri Faqih. Dia mendesak pemerintah untuk kooperatif membahas aturan krusial ini bersama dengan DPR.

“Pansus RUU Minol ini mengalami hambatan karena pihak eksekutif (pemerintah), beberapa kali tidak bisa hadir dalam rapat dengan Pansus RUU Minol di DPR,” tandasnya.

Sekedar informasi, pembahasan RUU Minol juga mengalami hambatan soal nomenklatur penamaan judul. Fraksi yang setuju menggunakan nomenklatur ‘larangan’ adalah Fraksi PPP, Fraksi PKS, Fraksi PAN.

Fraksi yang setuju menggunakan nomenklatur ‘pengendalian dan pengawasan’ adalah Fraksi PDIP, Fraksi Gerindra, Fraksi Hanura, dan Fraksi NasDem. Dan Fraksi yang mengusulkan judul tanpa embel-embel ‘larangan’ dan ‘pengendalian dan pengawasan’ adalah Fraksi Golkar dan Fraksi PKB.

(hap/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *