DPR Minta Pengelolaan kawasan hutan perlu berbasis masyarakat

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar (kanan) menyapa koleganya sebelum dimulainya rapat kerja dengan Komisi IV DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/3/2021).

JAKARTA — Anggota Komisi IV DPR RI I Made Urip menyatakan bahwa pengelolaan kawasan hutan di berbagai daerah perlu menitikberatkan atau berbasis masyarakat mengingat saat ini keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan konservasi belum optimal.

“Pelibatan peran serta masyarakat masih harus didukung oleh peran aktif pengelola/petugas dalam memberikan pendidikan konservasi, penyadartahuan, promosi, publikasi dan sosialisasi mengenai konservasi,” kata I Made Urip dalam rilis di Jakarta, Senin.

Bacaan Lainnya

Menurut dia, permasalahan yang sering timbul dalam pengelolaan kawasan konservasi adalah seringnya berbenturan dengan kepentingan masyarakat dan kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai pentingnya keberadaan kawasan konservasi.

Konflik masyarakat dengan pengelola kawasan konservasi, lanjutnya, sering terjadi terkait pemanfaatan kawasan konservasi.

“Karenanya, untuk meminimalisir potensi konflik di lapangan perlu diatur pembangunan Kehutanan yang berbasis masyarakat dan memberikan ruang bagi kepentingan masyarakat,” katanya

Selain itu, ujar dia, adanya pembatasan akses masyarakat dalam memasuki dan pemanfaatan kawasan konservasi, memunculkan konflik antara masyarakat dengan pengelola kawasan konservasi.

Ia menekankan perlunya mengubah arus paradigma pengelolaan hutan di Indonesia yang lebih mengedepankan masyarakat sebagai subyek pembangunan.

Sebelumnya, Kepala Divisi Kehutanan dan Lahan, Indonesia Center for Enviromental Law (ICEL), Adrianus Eryan dalam Worksop yang digelar Jurnas Celebes di Makassar, Kamis (18/11), mengatakan, potensi pelanggaran izin usaha berbasis lahan, rentan terjadi di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *