Selain itu, lanjut dia, pelanggaran terhadap undang-undang. Adapun bentuk pelanggaran terhadap izin itu misalnya tidak melaksanakan kemitraan perkebunan, tidak menjalankan reklamasi dan usai penambangan melampaui ketentuan pembuangan limbah dalam izin, hingga tidak melaporkan secara berkala pelaksanaan Izin Lingkungan.
Sedang pelanggaran terhadap Undang-Undang misalnya dengan merambah kawasan hutan tanpa izin, melakukan penanaman di luar areal perkebunan yang dikuasai, serta menimbulkan pencemaran limbah B3 terhadap lingkungan.






