Dituntut 18 Tahun Penjara, John Kei ‘Ancam’ JPU dengan Kata Ini

Suasana persidangan John Kei di Pengadilan Negeri Jakarta Barat/RMOLJakarta

Ketiga, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan terakhir Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.(rmol/jpg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *