Kasus Zumi Zola Segera Disidangkan

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sudah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara terdakwa Zumi Zola ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan dokumen dakwaan sudah disusun JPU, berisikan dokumen penanganan perkara seperti berita acara dan lampiran lainnya. “Jaksa Penuntut Umum KPK telah melimpahkan berkas perkara dan dakwaan untuk terdakwa Zumi Zola, dari Jambi ke PN Jakpus,” ungkapnya pada awak media, kemarin (20/8).

Mantan aktivis ICW ini juga menyebut berkas perkara sudah rampung maka hanya tinggal menunggu jadwal persidangan dari PN Jakpus. “Berikutnya kami akan menunggu jadwal persidangan nanti yang akan ditentukan pengadilan,” tukasnya.

Bacaan Lainnya

Namun, pria lulusan UGM ini belum merinci berapa jumlah saksi yang telah diperiksa. Termasuk berapa kali Zumi menjalani proses pemeriksaan. Sebelumnya, KPK kembali menetapkan Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifli sebagai tersangka. Penetapan tersangka dalam kasus suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.

Dalam kasus suap ini, Zumi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebelumnya, Zumi juga telah menyandang status sebagai tersangka serta telah ditahan lembaga antirasuah ini. Dia menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi dan dijerat dengan dengan Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

 

(ipp/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *