Ditetapkan Tersangka KPK, Bendum PBNU Dicekal ke Luar Negeri

KPK
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencekalan terhadap Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming ke luar negeri. Pencekalan terhadap Mardani Maming diduga terkait kasus dugaan korupsi yang saat ini sedang diusut.

“Kami masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam kegiatan penyidikan dimaksud,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (20/6).

Bacaan Lainnya

Ali mengamini kasus itu sudah di tahap penyidikan. Lembaga antikorupsi sudah menentukan tersangka dalam perkara ini. Namun, KPK enggan menjelaskan secara rinci nama tersangka secara resmi. KPK mengumumkan nama tersangka saat penahanan dilakukan. KPK berjanji bakal membeberkan seluruh perkembangan perkara ke publik. “Setiap perkembangan akan selalu kami sampaikan,” tegas Ali.

Terpisah, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi membenarkan pihak mencekal mantan Bupati Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Mardani H Maming dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 16 Juni 2022. Surat pencegahan ke luar negeri Mardani Maming telah dikirimkan KPK ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Betul (dicegah), berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh.

Imigrasi mencegah Mardani Maming ke luar negeri dalam status sebagai tersangka yang sedang diusut lembaga antirasuah. “(Dicegah sebagai) tersangka,” tegas Achmad Nur Saleh. KPK sempat memeriksa Mardami Maming pada Kamis (2/6) lalu. Pemeriksaan terhadap Maming diduga terkait izin usaha pertambangan.

Sebagaimana diketahui, nama Mardani Maming sempat terseret dalam perkara dugaan suap terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Mardani yang merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu itu disebut menerima uang Rp 89 miliar.

Pos terkait