NASIONAL

Ditangkap di Sukabumi, Jagoan Cikiwul Terancam 9 Tahun Penjara, Ngaku Baru Sekali Malak THR

×

Ditangkap di Sukabumi, Jagoan Cikiwul Terancam 9 Tahun Penjara, Ngaku Baru Sekali Malak THR

Sebarkan artikel ini
Suhada mengaku baru pertama kali meminta Tunjangan Hari Raya (THR) ke perusahan di Cikiwul pada Senin, 17 Maret 2025.
Suhada mengaku baru pertama kali meminta Tunjangan Hari Raya (THR) ke perusahan di Cikiwul pada Senin, 17 Maret 2025.

BEKASI — Pria bernama Suhada yang mengaku Jagoan Cikiwul ditangkap di Sukabumi oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota usai aksi memalak THR viral di media sosial. Suhada mengaku baru pertama kali meminta Tunjangan Hari Raya (THR) ke perusahan di Cikiwul pada Senin, 17 Maret 2025.

Polisi telah menetapkan Suhadi menjadi tersangka atas dugaan pengancaman. Suhada mengatakan hal itu dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi Kota pada Jumat, 21 Maret 2025.

Bank bjb Tandamata

Pada kesempatan itu, pewarta menanyakan sudah berapa kali Suhada menagih THR ke perusahaan. “Baru tahun ini,” kata Suhada di Bekasi pada Jumat, 21 Maret 2025.

Suhada menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah menerima seperpun uang dari meminta ke perusahaan itu. “Belum pernah dikasih,” ucap dia.

Selain itu, bang jago pun menyebutkan tak mematok kisaran uang yang akan diberikan oleh perusahaan. “Engga ada nominalnya,” ungkapnya.