Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan Suhada ditemani oleh tiga orang lain yaitu, A, D, serta M. M sendiri merupakan ketua dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GMBI Bantar Gebang.
Selain itu, Suhada mengancam akan menutup perusahaan dengan massa yang dimilikinya. Melihat pria bertubuh gempal mencap dirinya Jagoan Cikiwul. “Yang bersangkutan juga mengatakan memiliki banyak massa,” ucap Binsar. “Untuk perkenaan pasal dari tersangka, kita kenakan pasal 335 (pengancaman) atau 368 untuk pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun,” jelas dia.(*)






