NASIONAL

Ditangkap di Sukabumi, Jagoan Cikiwul Terancam 9 Tahun Penjara, Ngaku Baru Sekali Malak THR

×

Ditangkap di Sukabumi, Jagoan Cikiwul Terancam 9 Tahun Penjara, Ngaku Baru Sekali Malak THR

Sebarkan artikel ini
Suhada mengaku baru pertama kali meminta Tunjangan Hari Raya (THR) ke perusahan di Cikiwul pada Senin, 17 Maret 2025.
Suhada mengaku baru pertama kali meminta Tunjangan Hari Raya (THR) ke perusahan di Cikiwul pada Senin, 17 Maret 2025.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan Suhada ditemani oleh tiga orang lain yaitu, A, D, serta M. M sendiri merupakan ketua dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GMBI Bantar Gebang.

Bank bjb Tandamata

Selain itu, Suhada mengancam akan menutup perusahaan dengan massa yang dimilikinya. Melihat pria bertubuh gempal mencap dirinya Jagoan Cikiwul. “Yang bersangkutan juga mengatakan memiliki banyak massa,” ucap Binsar. “Untuk perkenaan pasal dari tersangka, kita kenakan pasal 335 (pengancaman) atau 368 untuk pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun,” jelas dia.(*)