Diskotek Golden Crown Ditutup

Ilustrasi Diskotek Golden Crown

JAKARTA – Pemprov DKI menutup diskotek Golden Crown yang merupakan salah satu pusat hiburan malam terbesar di Jakarta Barat. Keputusan ini diambil lantaran ditemukan peredaran narkotika di tempat tersebut.

“Sudah resmi TDUP dicabut,” ujar Kepala Disparekraf DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia, Jumat (7/2).

Bacaan Lainnya

Untuk diketahui, pada Kamis (6/2), BNN merazia diskotek Golden Crown. Dalam operasi tersebut ditemukan ratusan pengunjung yang positif menggunakan narkoba.

Menurut Cucu, Golden Crown terbukti melanggar Pasal 56 Pergub No.18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Karena itu, sanksinya adalah penutupan.

“Terhitung sejak 7 Februari, diskotek Golden Crown dinyatakan tidak boleh lagi beroperasi dan segera akan disegel,” ucapnya. (dil/jpnn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *