NASIONAL

Dikeluarkan Dari Hanggar Bandara, Susi Air Cemas Ganggu Operasional

×

Dikeluarkan Dari Hanggar Bandara, Susi Air Cemas Ganggu Operasional

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum Susi Air
Kuasa hukum Susi Air Donal Fariz (Dok.JawaPos.com)

Donal pun mengetahui, ternyata sewa hanggar tersebut sudah diberikan sejak bulan Desember 2021 kepada pihak lain belakangan ini. Padahal, pihak tersebut justru tidak sedang melayani penerbangan perintis yang dibiayai oleh APBN dan APBD. “Sehingga menjadi tidak rasional ketika hanggar tersebut diberikan kepada pihak yang tidak membutuhkan,” ucapnya.

Bank bjb Tandamata

Donal melanjutkan, Susi Air sudah telah mengajukan permintaan waktu untuk pemindahan barang selama 3 bulan. Hal ini disebabkan adanya pesawat yang sedang dalam proses maintenance mesin di Luar Negeri dan perlangkapan kerja yang sangat banyak.

“Namun hal ini lagi-lagi tidak mendapatkan respon yang baik dari pemerintah daerah,” sebutnya.

Tim JawaPos.com pun mencoba menghubungi Bupati Malinau Wempi W Mawa sejak semalam, untuk mengetahui terkait alasan penolakan perpanjangan kontrak tersebut. Namun, hingga berita ini ditayangkan belum ada respon apapun.