Dikeluarkan Dari Hanggar Bandara, Susi Air Cemas Ganggu Operasional

Kuasa hukum Susi Air
Kuasa hukum Susi Air Donal Fariz (Dok.JawaPos.com)

JAKARTA — Beredar video tiga pesawat Susi Air dikeluarkan dari hanggar Bandara Robert Atty Bessing Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, hingga menjadi viral di media sosial. Dalam unggahan video tersebut tampak sejumlah petugas Satpol PP memindahkan pesawat maskapai milik mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti yang sedang terparkir di hanggar Bandara Robert Atty Bessing Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.

Kuasa hukum Susi Air Donal Fariz mengatakan, akibat tindakan ini tentu akan merugikan operasional Susi Air. Alhasil juga akan berdampak kepada pelayanan Susi Air kepada masyarakat Kalimantan Utara dan sekitarnya.

Bacaan Lainnya

“Tentu saja akan mengganggu operasional susi air untuk melayani masyarakat,” kata Donal saat dihubungi oleh JawaPos.com, Kamis (3/2).

Donal menyebut, pihak Susi Air kecewa dengan sikap Pemerintah Kabupaten Malinau yang memindahkan secara paksa Pesawat dan perlengkapan lainnya dari Hanggar Bandara. Padahal, hanggar tersebut sudah dipergunakan kurang lebih selama 10 tahun dan sebagai maskapai penerbangan perintis.

“Susi Air sudah dirasakan manfaatnya oleh banyak pihak di Kalimantan Utara dan sekitarnya,” tuturnya.

Donal menekankan, pihaknya akan mengambil langkah serius untuk kasus ini. Sebab, Susi Air selama ini tidak melanggar aturan apapun terkait aturan kontrak sewa. Bahkan Susi Air sudah berulang kali mengajukan perpanjangan kontrak. “Kami sedang memikirkan langkah hukum yg serius untuk ini,” tegasnya.

Donal mengungkapkan, sejak awal sudah ada indikasi Bupati Malinau, Wempi W Mawa akan memberikan sewa hanggar kepada pihak lain dan tidak memperpanjangnya sewa tersebut dengan Susi Air. Padahal, bulan November 2021, Susi Air sudah meminta perpanjangan kepada Bupati Malinau, namun ditolak dengan alasan akan digunakan untuk kebutuhan lain.

Namun, saat dikonfirmasi kepada Bupati, beliau menyampaikan bahwa tidak pernah menerima surat permintaan dari Susi Air. “Sebuah respon yang janggal padahal penolakan tersebut ditandatangani lansung oleh Bupati,” ungkapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *