Menurut Maruli, kasus tersebut terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan dan olah TKP. Pelaku pun mengakui segala perbuatannya yang mengakibatkan meninggalnya Asni. “Motif sementara hanya cekcok dalam rumah tangga,” katanya menambahkan.
Saat ini, pelaku W sudah mendekam di ruang tahanan Mapolres Serang Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku disangkakan dengan Pasal 44 ayat (1) dan (3) UU No. 23 Tahun 2003 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). “Terlapor terancam pidana maksimal 15 tahun penjara,” katanya.






