Redaksi telah berupaya mengonfirmasi informasi tersebut kepada Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto. Pihak kepolisian menyatakan akan memberikan penjelasan resmi dalam konferensi pers yang dijadwalkan siang ini.
Sebagaimana diketahui, Roy Suryo dan Dokter Tifa telah berstatus tersangka sejak November 2025 dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Jokowi. Belakangan, Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada awal Juni 2026.(*)






