JAKARTA— Dua eks Pengacara Bharada Eliezer, Deolipa Yumara dan M Burhanuddin resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu dilayangkan perihal pemecatannya sebagai pengacara Bharada Eliezer yang dinilai sebagai melawan hukum.
“Gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan siang ini kita layangkan. Ini gugatan terhadap surat kuasa yang dicabut,” kata Deolipa dalam keterangannya, Senin (15/8/2022).
Dua pengacara yang tergabung dalam Pengacara Merah Putih ini menggugat 4 orang. Yakni tergugat pertama Bharada Eliezer. Tergugat kedua Pengacara Ronny, pengacara Eliezer saat ini, kemudian tergugar ketiga Kapolri dan Kabareskrim. “Ada tiga tergugat. Dan tergugat ketiga Kapolri dan Kabareskrim Polri,” ujarnya.