Pada tahun 2004, AR divonis 3,5 tahun penjara oleh pengadilan. Terduga AR adalah sosok yang dalam beberapa tahun belakangan sesekali tampil dalam pemberitaan dan media sosial.
“Saat ini semua terduga masih dalam penyelidikan Densus 88,” tegasnya.
Berkenaan dengan penangkapan ini, Kombes Aswin menekankan bahwa pemberantasan terosisme butuh peran serta dari masyarakat. Di sisi lain, Densus 88 tidak pernah melonggarkan operasinya terkait jaringan teroris.
“Kami tidak bisa bergerak sendirian, harus ada peran aktif dari masyarakat untuk melakukan gerakan penolakan secara masif terhadap kelompok radikal ini, setidaknya dimulai dari keluarga dan lingkungan sekitar,” tandasnya.





