BANDUNG – Polda Jawa Barat menerapkan sistem ganjil genap di 14 Kota / Kabupaten di Jabar, pemberlakuan ganjil genap tersebut mulai diterapkan Sabtu 11 September 2021.
Penerapan ganjil genap ini diberlakukan di akhir pekan di sekitar 51 titik lokasi di beberapa wilayah jabar yang menerapkan ganjil genap ini.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago menjelaskan bahwa penerapan ganjil genap ini dilakukan saat penerapan PPKM.
“Bahwa penerapan ganjil genap ini berlaku bagi kendaraan dari luar jawa barat,” jelasnya, Sabtu 11 September 2021.
Berdasarkan data yang didapatkan, ke 51 titik tersebut berada di 14 wilayah yakni: