Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menanggapi pernyataan itu dengan mengatakan bahwa keistimewaan DIY, termasuk dalam urusan pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur, dilindungi konstitusi.
“Keistimewaan DIY telah diakui oleh undang-undang berdasarkan asal-usul dan sejarah,” kata Sultan HB X di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin (5/12).
Hal itu ditegaskan Sultan menanggapi komentar pegiat media sosial sekaligus politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando yang menyebut DIY mempraktikkan politik dinasti lantaran gubernur dan wakil gubernurnya tidak dipilih melalui pemilu, tetapi melalui penetapan.(*)






