Pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian kepada Bahar merupakan rangkaian langkah penyidikan yang didasari oleh adanya laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021 yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya.
Sedangkan penyidikan dilanjutkan Polda Jawa Barat karena lokasi diduga berada di wilayah hukum Jawa Barat. Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 tentang peraturan hukum pidana.






