Data Masyarakat Bobol Terus, Kemenkominfo Malah Enggan Disalahkan

Kemenkominfo
Logo Kemenkominfo

Ariandi mengatakan BSSN sebetulnya telah membuat kebijakan dengan menyusun pedoman pengamanan dan penyelenggaraan sistem elektronik seperti tertuang dalam Peraturan BSSN No 8 Tahun 2020 dan pedoman manajemen keamanan informasi, standar teknis dan prosedur seperti tertuang dalam Peraturan BSSN No 4 Tahun 2021.

Bacaan Lainnya

Selain itu, Ariandi menyinggung PP No 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang menyebut keamanan siber merupakan tanggung jawab bersama. “Sesuai dengan amanat PP No 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE pasal 3) disebutkan bahwa ‘Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya’,” ungkap Ariandi.

“Dengan kata lain, bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik (pemilik sistem) harus menyelenggarakan keamanan sistem elektroniknya. Oleh karena itu, pemilik sistem harus menerapkan aspek-aspek pengamanan informasi dalam pengelolaan dan penyelenggaraan sistem elektronik,” terangnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *