13 Prajurit Kostrad Resmi Tersangka Kasus Pengeroyokan di Salatiga

Aksi para prajurit Raider Kostrad
EKSTREM: Aksi para prajurit Raider Kostrad saat menaklukkan ular. (Dok.Jawa Pos)

JAKARTA — Sebanyak 13 prajurit Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini menyusul meninggalnya seorang warga berinisial AWP, akibat dikeroyok para prajurit tersebut di Markas Komando Batalyon Infanteri (Yonif) Mekanis Raider 411/Pandawa.

”Sudah, sementara 13 orang (prajurit menjadi tersangka),” ujar Komandan Pomdam IV/Diponegoro Kolonel CPM Rinoso Budi saat dikonfirmasi oleh awak media pada Jumat (9/9). Selain ditetapkan tersangka, para prajurit itu juga telah ditahan. Penahanan dilakukan guna mendukung kepentingan penyidikan. ”Ditahan di Denpom IV/3 Salatiga,” tambah perwira menengah dengan tiga kembang di pundak itu.

Sebelumnya, Mabes TNI AD menyampaikan bahwa peristiwa pengeroyokan terjadi setelah personel Yonif Mekanis Raider 411/Pandawa Kostrad berpangkat pratu dengan inisial RW dikeroyok oleh lima orang bertato di Pasar Blauran, Salatiga pada Kamis lalu (1/9). Berdasar informasi yang diterima oleh Markas Besar TNI AD (Mabesad), saat kejadian lima orang tersebut dalam keadaan mabuk. Pengeroyokan dilakukan oleh lima pelaku di hadapan istri Pratu RW yang tengah mengandung.

Informasi terkait pengeroyokan itu sampai kepada rekan-rekan Pratu RW. Mereka pun berinisiatif mencari pelaku pengeroyokan. Setelah ditemukan para pelaku dibawa ke Markas Yonif Mekanis Raider 411/Pandawa Kostrad. Di markas tersebut, para pelaku pengeroyokan Pratu RW diduga dikeroyok oleh rekan-rekan Pratu RW. Setelah dibawa ke RST Dr. Asmir Salatiga, pada Jumat (2/9) satu dari lima pelaku pengeroyokan meninggal dunia. Sementara empat lainnya masih dirawat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *