NASIONALPOLITIK

Dari Balik Penjara Habib Rizieq Doakan Hakim: Kalau Benci, Jangan Tidak Adil

×

Dari Balik Penjara Habib Rizieq Doakan Hakim: Kalau Benci, Jangan Tidak Adil

Sebarkan artikel ini
Habib
Habib Rizieq Shihab diantar ke Polda Metro Jaya. Foto JPNN

Majelis Hakim juga menjatuhi hukuman denda sebesar Rp20 juta atau diganti dengan hukuman lima bulan penjara bila tak membayarnya. Sementara dalam perkara hasil swab tes di RS Ummi Bogor, Majelis Hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap HRS.

Bank bjb Tandamata

Ketua Majelis Hakim Khadwanto menyatakan Rizieq Shihab terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran. “Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata Hakim Khadwanto saat membacakan putusan di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6).