JAKARTA — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 16 produk kosmetik yang digunakan selayaknya obat menggunakan jarum atau micronoodle. Hal ini melanggar aturan yang seharusnya bahwa kosmetik tak digunakan dengan cara disuntik.
Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan pengawasan peredaran kosmetik secara intensif pada periode September 2023 s.d. Oktober 2024.
“Tren penggunaan produk yang didaftarkan sebagai kosmetik namun diaplikasikan dengan menggunakan jarum yang marak beredar berhasil diungkap BPOM dan perlu ditertibkan,” ujar Kepala BPOM RI Taruna Ikrar dalam keterangannya, Selasa (12/11).
Hal itu sesuai Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik yang menyebut bahwa produk kosmetik didefinisikan sebagai bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar, atau gigi dan membran mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
Berikut adalah daftar 16 produk kosmetik yang melanggar dan sudah dicabut izin edarnya. Bila Anda sudah terlanjur membelinya, buang sekarang juga.
1. PDRN.S by Bellavita
Nomor izin edar: NA26190105688
Produsen: PT Haju Medical Indonesia,
Jakarta/ Contackorea Inc, Korea Selatan
Nomor Izin Edar telah dicabut.
2. Sappire PDRN
Nomor izin edar: NA26232000051
Produsen: Dermakor Co.,Ltd, Korea
Selatan
Nomor izin edar telah dicabut.
3. Ribeskin Superficial Pink Aging
Nomor izin edar: NA26222000051
Produsen: -/JMBIOTECH Corporation Limited, Korea Selatan
Nomor Izin Edar telah dicabut.






