Cukai Rokok Naik Saat Tahun Baru, DPR RI Ingatkan Soal ini

DPR RI
Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengingatkan pemerintah memberikan perhatian khusus pada sigaret keretek tangan (SKT). (istimewa)

JAKARTA — Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengingatkan pemerintah memberikan perhatian khusus pada sigaret keretek tangan (SKT). Menurutnya, SKT berkontribusi besar terhadap penerimaan negara dan mampu menggerakkan perekonomian masyarakat.

Pernyataan legislator Partai Golkar itu sebagai respons atas rencana pemerintah memberlakukan kenaikan cukai rokok rata-rata 12 persen mulai 1 Januari 2022. Rencana itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Kelobot, dan Tembakau Iris.

Bacaan Lainnya

“Sangat penting menjaga kelestarian SKT. Negara harus berpihak pada produksi SKT yang memiliki kemampuan menyerap tenaga kerja,” ujar Misbakhun, Senin (27/12).

Pekan lalu, wakil rakyat asal Daerah Pemilihan (Dapil) II Jawa Timur itu mengunjungi konstituennya di Pasuruan. Secara khusus, Misbakhun menemui para pekerja pembuat SKT di Tri Sakti Purwosari Makmur (TSPM) dan Karyadibya Mahardhika (KDM).

Misbakhun mengungkapkan sebagian besar pekerja di kedua perusahaan itu adalah ibu-ibu. Kaum perempuan itu menjadi buruh linting SKT demi menghidupi keluarga mereka.

“Dengan bekerja sebagai buruh linting, ibu-ibu itu membeli sembako, menyekolahkan anak. Ini menjadi bukti bahwa SKT menjadi penghidupan,” katanya.

Bagi negara, kata Misbakhun, sebatang rokok memberikan penerimaan dalam bentuk cukai. Adapun bagi investor, sebatang rokok merupakan hasil investasi.

Mantan pegawai Direktorar Jenderal Pajak (DJP) itu mengungkapkan di daerah asalnya, Pasuruan, terdapat 115 pabrik rokok. Misbakhun pun menyatakan jika pemerintah hanya memikirkan penerimaan dari rokok tanpa membuat kebijakan berimbang, akan ada multiplier effect pada industri hasil tembakau (IHT) dan para pekerjanya.

“Jadi, pemerintah seharusnya menjaga industri tetap hidup, Ibu-ibu buruh linting itu juga harus dipikirkan,” tegasnya.

Misbakhun juga mengkritisi kebijakan pemerintah tentang penyederhanaan (simplifikasi) tarif cukai. Dia menyebut kebijakan itu akan makin menguatkan dan menguntungkan satu perusahaan rokok besar.

Ke depan, kata Misbakhun, pemerintah harus membuat kebijakan tang berimbang. Dia menginginkan adanya regulasi yang lebih berpihak pada kepentingan petani tembakau dan pabrikan rokok kecil yang biasanya berupa industri rumahan.

Misbakhun menegaskan narasi yang harus dikedepankan untuk membangun ialah semangat kegotongroyongan. Menurutnya, target penerimaan dari cukai rokok sebesar Rp 193,5 triliun pada 2022 harus ditopang oleh semua komponan bangsa

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *