Sementara itu, Jali berhasil ditangkap pada Jumat (1/12) setelahsempat melarikan diri. Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.
“Pasal yang kami persangkakan adalah Pasal 44 ayat 1 dan atau ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan hukuman maksimal selama 10 tahun penjara,” pungkas Bintoro.(*)