BOGOR – Dalam upaya mengatasi bencana banjir dan tanah longsor yang kerap terjadi di Bogor dan sekitarnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Kehutanan melakukan penertiban terhadap empat villa di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, pada Minggu (09/03/2025) lalu.
Langkah ini dilakukan karena keempat villa tersebut berada di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) RTRW Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2024.
“Bersama dengan Kementerian Kehutanan, kami terus berkomitmen memastikan pemanfaatan ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang, khususnya di Kawasan Puncak,” ujar Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Rahma Julianti, usai penertiban berlangsung yang dikutip Radar Sukabumi pada halaman resmi website Kementerian ATR/BPN.
Keempat villa yang ditertibkan merupakan bagian dari 15 villa yang berada di hulu DAS Ciliwung dan diduga melanggar aturan tata ruang. Keempatnya, yakni Villa Forest Hill, Villa Sifor Afrika, Villa Cemara dan Villa Pinus.
Rencananya, penertiban serupa akan terus dilakukan terhadap bangunan lain yang tidak sesuai dengan aturan tata ruang di wilayah tersebut.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Tata Ruang serta Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN akan melakukan kajian lebih lanjut terhadap Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) keempat villa tersebut.
Dari sisi Kementerian Kehutanan, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menegaskan bahwa pihaknya akan mengevaluasi izin pendirian villa tersebut.
“Dalam beberapa waktu ke depan, kegiatan penertiban ini akan diperluas hingga mencakup DAS Bekasi dan DAS Cisadane. Hal ini sebagai bagian dari mitigasi bencana akibat pembangunan liar di kawasan hutan,” tegasnya.
Untuk sementara waktu, keempat villa yang telah ditertibkan diberikan surat peringatan dan dipasangi plang peringatan. “Selain itu, Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN akan terus melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada pengelola villa serta masyarakat sekitar, agar kebijakan penertiban ini dapat dipahami dengan baik oleh semua pihak,” pungkasnya. (Den)






