“Menurut Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara, Suryanto Andili, Abdul Ghani Kasuba menggunakan kode ‘Blok Medan’ untuk pengurusan izin tambang milik Bobby dan Kahiyang Ayu,” imbuhnya.
GMNI kata Bung Dendy, menduga adanya penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang yang dilakukan pemerintahan Walikota Medan dan mantan Gubernur Malut dalam penyelenggaraan IUP di Halmahera Timur.
“Untuk itu kami dari GMNI cabang Jakarta Selatan meminta kepada KPK untuk segera memanggil Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu yang diduga terlibat kasus izin usaha pertambangan dalam kasus suap dan gratifikasi atas dakwaan Abdul Ghani Kasuba di Pengadilan Negeri Ternate,” pungkas Bung Dendy.(*)






