JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengizinkan warung makan, warteg hingga pedagang kaki lima beroperasi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Salah satunya yakni baik pembeli maupun penjualnya harus sudah divaksin Covid-19. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta.
“Pelaku usaha/pedagang dan pengunjung harus sudah divaksin Covid-19,” tulis Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Andri Yansyah dalam surat keputusan tersebut.