Catat, Makan di Warteg Jakarta Harus Bawa Surat Vaksin Covid-19

Warteg
ILUSTRASI: Sejumlah pengunjung saat menyantap makanan di Warung Makan Tegal (Warteg) Di Kawasan Rempoa, Jakarta Selatan, Rabu (28/7/2021). Pemerintah perpanjang PPKM level 4 hingga (2/8) dengan perubahan aturan warung makan boleh buka sampai pukul 20.00 dan waktu makan pengunjung 20 menit. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengizinkan warung makan, warteg hingga pedagang kaki lima beroperasi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Salah satunya yakni baik pembeli maupun penjualnya harus sudah divaksin Covid-19. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta.

Bacaan Lainnya

“Pelaku usaha/pedagang dan pengunjung harus sudah divaksin Covid-19,” tulis Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Andri Yansyah dalam surat keputusan tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *