NASIONAL

Catat, Makan di Warteg Jakarta Harus Bawa Surat Vaksin Covid-19

×

Catat, Makan di Warteg Jakarta Harus Bawa Surat Vaksin Covid-19

Sebarkan artikel ini
Warteg
ILUSTRASI: Sejumlah pengunjung saat menyantap makanan di Warung Makan Tegal (Warteg) Di Kawasan Rempoa, Jakarta Selatan, Rabu (28/7/2021). Pemerintah perpanjang PPKM level 4 hingga (2/8) dengan perubahan aturan warung makan boleh buka sampai pukul 20.00 dan waktu makan pengunjung 20 menit. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

Dalam aturan itu juga dijelaskan kembali jika pedagang di Lokbin dan Loksem terkait kegiatan makan/minum dintempat umum seperti warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan yang berada di lokasi sendiri pengunjungnya maksimal 3 orang.

Bank bjb Tandamata

Sedangkan waktu makanny 20 menit dengan protokol kesehatan ketat. “Maksimal jam operasional aampai dengan 20.00 WIB,” tulis Andri.