Dalam aturan itu juga dijelaskan kembali jika pedagang di Lokbin dan Loksem terkait kegiatan makan/minum dintempat umum seperti warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan yang berada di lokasi sendiri pengunjungnya maksimal 3 orang.
Sedangkan waktu makanny 20 menit dengan protokol kesehatan ketat. “Maksimal jam operasional aampai dengan 20.00 WIB,” tulis Andri.






