NASIONAL

Catat, Makan di Warteg Jakarta Harus Bawa Surat Vaksin Covid-19

×

Catat, Makan di Warteg Jakarta Harus Bawa Surat Vaksin Covid-19

Sebarkan artikel ini
Warteg
ILUSTRASI: Sejumlah pengunjung saat menyantap makanan di Warung Makan Tegal (Warteg) Di Kawasan Rempoa, Jakarta Selatan, Rabu (28/7/2021). Pemerintah perpanjang PPKM level 4 hingga (2/8) dengan perubahan aturan warung makan boleh buka sampai pukul 20.00 dan waktu makan pengunjung 20 menit. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

Dalam aturan itu juga dijelaskan kembali jika pedagang di Lokbin dan Loksem terkait kegiatan makan/minum dintempat umum seperti warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan yang berada di lokasi sendiri pengunjungnya maksimal 3 orang.

bank BJB

Sedangkan waktu makanny 20 menit dengan protokol kesehatan ketat. “Maksimal jam operasional aampai dengan 20.00 WIB,” tulis Andri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *