Catat, ASN Terlibat Organisasi Terlarang Bisa Diberhentikan

JAKARTA – Pemerintah tak main-main dalam perang melawan radikalisme. Terutama, bagi aparatur sipil negara (ASN). Mereka terancam dipecat dengan tidak terhormat bila nekat berafiliasi dengan organisasi terlarang atau ormas yang sudah dicabut status badan hukumnya.

Organisasi terlarang dan ormas yang telah dicabut status badan hukumnya yang dimaksud, antara lain Partai Komunis Indonesia, Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI).

Bacaan Lainnya

Ketentuan tersebut baru saja ditegaskan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo melalui surat edaran (SE) yang berisi panduan pencegahan hingga sanksi bagi ASN yang berafiliasi dengan organisasi terlarang.

Dalam SE yang ditandatangani bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana tersebut, ditegaskan bahwa pejabat Pembina kepegawaian (PPK) harus melarang dan mencegah ASN di bawah pimpinannya terlibat atau mendukung organisasi terlarang atau ormas yang dicabut status badan hukumnya.

Terlibat yang dimaksud oleh Tjahjo ini meliputi, menjadi anggota atau memiliki pertalian, memberikan dukungan langsung dan tidak langsung, menjadi simpatisan, terlibat dalam kegiatan. Kemudian, menggunakan simbol serta atribut organisasi, menggunakan berbagai media untuk menyatakan keterlibatan, serta melakukan tindakan lain yang terkait dengan organisasi terlarang dan ormas yang dicabut badan hukumnya.

”SE Bersama ini ditujukan bagi ASN agar tetap menjunjung tinggi nilai dasar untuk wajib setia pada Pancasila, UUD 1945, pemerintahan yang sah serta menjaga fungsi ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa,” tegasnya Kamis (28/1).

Sebab, lanjut dia, keterlibatan ASN dalam organisasi terlarang dan ormas yang telah dicabut status badan hukumnya dapat memunculkan sikap radikalisme negative. Baik di lingkungan ASN maupun instansi pemerintah. Untuk itu, perlu dicegah agar ASN dapat tetap fokus berkinerja dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat.

Selain diminta melarang anak buahnya terlibat organisasi terlarang, PPK juga diminta melakukan langkah pencegahan. Diantaranya, memberikan pembekalan rutin soal nilai-nilai dasar ASN terutama yang berkaitan dengan nilai Pancasila, pengawasan dan evaluasi secara rutin, hingga membuka ruang konsultasi dan pembinaan bagi ASN.

Dalam SE B No. 02/2021 dan No. 2/SE/I/2021 tersebut juga ditekankan soal upaya penindakan bagi ASN yang melanggar. Ada sejumlah dasar hukum yang disampaikan. Diantaranya, PP 49/2018 tentang manajemen PPPK. Di mana, bagi PPPK yang melanggar nilai pancasila akan diberhentikan dengan tidak terhormat.

Begitu pula bagi PNS yang diatur dalam PP 11/2017 dan UU 5/2014 tentang ASN. ”SE ini harap diperhatikan dan dipedomani oleh seluruh instansi pusat dan daerah untuk mencegah masuknya paham radikal,” tegasnya.

Menurut Tjahjo, SE bersama ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam yang diterbitkan pada 30 Desember 2020 lalu.

Sebelumnya, pada tahun 2019, pemerintah juga telah mengeluarkan SKB 11 Menteri dan Kepala Lembaga tentang Penanganan Radikalisme dalam rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan pada ASN. SKB ini dibuat dengan maksud yang sama, yakni mencegah dan menangani tindakan radikalisme di kalangan ASN dan instansi pemerintah.

”Sebagai tindak lanjut, Pemerintah juga membuat portal aduan ASN sebagai sistem pelaporan pelanggaran ASN. Seperti perilaku yang bersifat menentang atau membuat ujaran kebencian,” jelas Politisi PDIP tersebut.

Kemudian, pada September 2020, Kementerian PANRB juga telah meluncurkan aplikasi ASN No Radikal. Aplikasi ini ditujukan untuk penyelesaian kasus ASN yang terpapar radikalisme oleh PPK secara elektronik. Biasanya, PPK akan diberikan rekomendasi atas kasus ASN yang terpapar radikalisme oleh tim satuan tugas melalui sistem tersebut. (mia)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *