JAKARTA — Sejak 1 Februari 2025, pemerintah mudah memberlakukan larangan bagi pengecer, termasuk warung, untuk menjual elpiji 3kg. Kebijakan ini diterapkan guna mengontrol distribusi gas bersubsidi agar lebih terarah dan sesuai dengan peruntukannya.
Selain itu, aturan ini juga bertujuan untuk mengurangi potensi penyalahgunaan subsidi. Dengan sistem distribusi yang lebih ketat, diharapkan elpiji 3kg dapat lebih tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Untuk mengatasi kelangkaan ini, pemerintah mendorong masyarakat untuk membeli elpiji 3kg langsung di pangkalan resmi. Pembelian di pangkalan resmi tidak hanya memastikan ketersediaan stok, tetapi juga menawarkan harga yang lebih terjangkau dibandingkan dengan pengecer.
Bagi pemilik warung atau individu yang ingin tetap menjual elpiji 3kg, langkah yang dapat diambil adalah mendaftar sebagai pangkalan resmi. Proses ini melibatkan pengajuan permohonan ke pihak terkait, seperti PT Pertamina, dengan memenuhi persyaratan tertentu.
Dengan menjadi pangkalan resmi, penjual tidak hanya mematuhi regulasi pemerintah, tetapi juga berkontribusi dalam memastikan distribusi elpiji 3kg yang lebih tepat sasaran.
Selain itu, status sebagai pangkalan resmi dapat membantu mengurangi potensi kelangkaan elpiji di masyarakat. Bagi pengecer atau individu yang berminat, berikut adalah prosedur pendaftaran yang perlu Anda ikuti.
Cara mendaftar jadi pangkalan gas elpiji 3kg
1. Membuat akun di sistem OSS
Langkah pertama adalah membuat akun pada Sistem Online Single Submission (OSS). OSS merupakan platform perizinan berusaha terintegrasi yang dikelola oleh pemerintah. Berikut caranya:
- – Kunjungi situs resmi OSS di https://www.oss.go.id.
- – Klik tombol “Daftar” yang terletak di pojok kanan atas halaman.
- – Isi formulir pendaftaran dengan data yang diminta, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, nomor telepon, dan alamat email.
- – Setelah mengisi semua data, centang kotak persetujuan, lalu klik “Submit”.
- – Periksa email Anda untuk proses aktivasi akun dan ikuti instruksi yang diberikan.
2. Mengajukan izin usaha mikro dan mendapatkan NIB
Setelah memiliki akun OSS yang aktif, langkah selanjutnya adalah mengajukan Izin Usaha Mikro dan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). Berikut tahapannya:






