Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin Dituntut Pidana 3 Tahun Penjara

Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin
Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin. (foto : ist)

BANDUNG — Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin dengan pidana 3 tahun penjara dalam kasus dugaan suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat.

Bupati Nonaktif Bogor Ade Yasin menyuap BPK untuk predikat WTP dalam LKPD Pemerintah Kabupaten Bogor tahun 2021.

Bacaan Lainnya

Pembacaan tuntutan dibacakan oleh JPU Roni Yusuf di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Bandung Tipikor, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin 12 September 2022.

“Terdakwa Ade Yasin dituntut pidana penjara selama tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan, dan ada pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan publik selama terdakwa menjalani pidana pokok,” kata JPU KPK Roni Yusuf.

Dalam kasus ini, Ade Yasin tidak sendiri. Ada juga empat pegawai di lingkungan Pemkab Bogor yang turut terseret, yakni Kasubag Kasda Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Adam Maulana, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Rizki Tufik Hidayat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *