Keempat pegawai itu juga dituntut JPU KPK dengan pidana tiga tahun penjara. “Untuk tuntutan terdakwa Ihsan Ayatullah yaitu penjara selama tiga tahun dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan. Terdakwa Maulana Adam dan Rizki Taufiq Hidayat pidana penjara masing -masing selama dua tahun dengan denda Rp 50 juta subsider selama dua bulan,” ujar Roni.
Roni mengatakan, total uang suap yang didakwakan KPK ada Rp 1,9 miliar. Para terdakwa juga terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 5 ayat 1 huruf H UU RI Jo Pasal 5 ayat 1 Jo Pasal 64 KUHP.
“Mereka memberikan uang untuk laporan keuangan agar dikondisikan, agar laporan keuangan LKPD Bogor mencapai WTP dari BPK,” tuturnya.
Kemudian, Hakim Ketua Hera Kartiningsih memberikan waktu kepada para terdakwa untuk mengajukan hak pembelaan atas tuntutan dari JPU KPK ini.
“Atas putusan ini, sehingga hari Senin memberi kesempatan untuk (terdakwa) mengajukan pembelaan,” ucapnya.(*)






