Bupati Malang Akui Tersangka

JAKARTA – Penggeledahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Malang mendorong Bupati Malang Rendra Kresna buka suara. Mantan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Nasdem tersebut mengakui, dirinya sudah berstatus tersangka. Namun, sampai kemarin (9/10) lembaga antirasuah belum mengumumkan satu pun tersangka dalam penyidikan yang mereka lakukan di kabupaten terluas kedua di Jawa Timur itu.

Namun demikian, penggeledahan oleh instansi superbodi tersebut sudah pasti dilandasi peningkatan penanganan kasus dugaan korupsi ke penyidikan. ”Karena penggeledahan itu kan hanya bisa dilakukan kalau sudah dilakukan proses penyidikan. Dan tentu kalau penyidikan sudah ada tersangka,” ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah kemarin. KPK belum bisa membeber siapa saja tersangka dalam kasus tersebut lantaran tim masih berada di lapangan.

Bacaan Lainnya

Informasi yang lebih terperinci bakal disampaikan kepada masyarakat setelah mereka memastikan semua data yang dibutuhkan sudah lengkap. ”Siapa saja yang menjadi tersangka, kasusnya apa, nilainya berapa, tentu nanti akan kami sampaikan lebih lanjut sebagai bentuk pemenuhan hak publik untuk mengetahui,” terang Febri. Kapan tepatnya, pria asal Padang itu masih belum bisa menyebut.

Menurut mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu, dua hari lalu (8/10) penyidik menggeledah empat tempat. Yakni Pendopo Bupati Malang, kantor perusahaan swasta, rumah dari unsur swasta, serta tempat tinggal salah seorang pegawai di Pemkab Malang. Sedangkan kemarin, lokasi-lokasi yang digeledah KPK terdiri atas kantor bupati, dinas pendidikan, bappeda, dan kantor PUPR. ”Ada delapan lokasi yang (sudah) digeledah,” imbuhnya.

Febri pun menyampaikan bahwa dari delapan lokasi tersebut penyidik KPK mendapatkan sejumlah dokumen. ”Yang relevan tentu dengan pokok perkara,” jelasnya. Agar penggeledahan segera selesai, dia mengingatkan tidak ada satu pun yang berusaha mengganggu penyidik. ”Kami imbau agar pihak-pihak terkait di (Kabupaten) Malang dapat bersikap kooperatif. Dan jika ada informasi dapat menyampaikan kepada KPK,” tambah dia.

Terkait pengakuan Rendra, Febri menekankan kembali, instansinya akan menyampaikan penetapan tersangka secara resmi. Karena itu, dia belum bisa banyak komentar. ”Saya belum bisa mengonfirmasi kebenaran informasi tentang pihak-pihak yang sudah jadi tersangka,” terangnya. Berdasar informasi yang beredar di Kabupaten Malang, kasus yang menyeret Rendra ada kaitannya dengan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Sebab, KPK pernah memanggil dan memeriksa Rendra terkait DAK Dinas Pendidikan Kabupaten Malang 2011. Koordinator Malang Corruption Watch (MCW) Fahrudin menyebutkan bahwa, masalah DAK memang sudah lama menjadi sorotan. ”Terkait dengan permainan DAK. Termasuk juga besaran DAK-nya,” ungkap dia. Berdasar data yang mereka miliki, alokasi DAK paling besar memang untuk bidang pendidikan.

Pada 2011 MCW mencatat DAK Kabupaten Malang Rp 108.468.200.000. Dari angka tersebut Rp 71,1 miliar di antaranya dialokasikan untuk bidang pendidikan. Artinya, bidang pendidikan memang mendapat jatah DAK paling tinggi dibanding bidang lainnya. MCW menduga, penyelewengan DAK bidang pendidikan ada hubungannya dengan pengadaan barang dan jasa untuk pembangunan dan rehabilitasi sarana dan prasarana sekolah.

Lantaran bukan kasus baru, Fahrudin bersama rekan-rekannya di MCW tidak terlalu kaget ketika KPK menggeledah sejumlah tempat di Kabupaten Malang dua hari belakangan. Malahan, mereka berharap besar kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani KPK menjadi gerbang atau pintu masuk untuk KPK ke kasus dugaan korupsi lainnya. ”Idealnya begitu, kalau KPK hanya (tangani) satu kasus kan kurang optimal,” kata dia.

Selain kasus dugaan korupsi yang berhubungan dengan DAK, sambung Fahrudin, masih ada empat dugaan korupsi yang juga terjadi di Kabupaten Malang. Yakni dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa terkait proyek pembangunan jalan, jembatan, dan pasar. Kemudian dugaan korupsi dana kapitasi yang sebelumnya sempat mencuat pasca Satgas Saber Pungli menindak salah seorang bendahara puskesmas di Kabupaten Malang.

Lebih lanjut, Fahrudin mengungkapkan, dugaan korupsi sumber daya alam juga patut diusut oleh KPK. Sebab, MCW mencatat ada maladministrasi izin tambang pasir besi di Pantai Wonogoro. Izin tetap terbit meski tambang itu berada di kawasan hutan lindung. Terakhir, dugaan korupsi pengelolaan aset milik Pemkab Malang yang dinilai tidak transparan dan akuntabel. Dia berharap besar, seluruh dugaan korupsi itu juga ditindaklanjuti oleh KPK.

Kasus yang menyeret Rendra menambah catatan buruk di Malang Raya. Bagaimana tidak? Seluruh kepala daerah di sana harus berurusan dengan KPK. Sebelumnya, wali kota Batu dan wali kota Malang sudah lebih dulu diproses hukum oleh KPK. Menurut dia, itu terjadi lantaran porsi pengawasan oleh masyarakat di Malang kecil. ”Pengelolaan anggaran di Malang Raya itu trend­-nya tertutup,” ujarnya.

Lebih dari itu, Layanan Pengadaan Secara Elektronik atau LPSE di Kabupaten Malang dinilai belum optimal. Sebab, tidak jarang kesepakatan antara instansi pemerintah dengan rekanan swasta sudah terjadi sebelum masuk LPSE. ”Ada LPSE itu hanya formalitas,” ucap Fahrudin. Karena itu, dia menilai harus ada evaluasi dan pembenahan secara serius untuk menyelesaikan masalah di sana.

 

(syn/)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *