Hukum & KriminalNASIONAL

Bupati Kukar Terancam 20 Tahun Penjara

×

Bupati Kukar Terancam 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Kemudian, uang-uang tersebut akan diambil alih oleh Andi Sabrin, Junaidi, Ibrahim dan Suroto. Keempat orang itu merupakan anggota tim pemenangan Rita saat mencalonkan diri sebagai Bupati Kukar.

Beberapa proyek dan perizinan yang terkait dengan penerimaan gratifkasi misalnya penerbitan SKKL dan izin lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup Daerah. Penerimaan sebesar Rp 2,5 miliar.

Bank bjb Tandamata

Penerimaan uang sebesar Rp 3,2 miliar secara bertahap pada tahun 2016 dari rekanan pelaksana proyek pada RSUD Dayaku Raja Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kemudian, penerbitan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) pada Badan Lingkungan Hidup Daerah. Pemberian Rp 220 juta.

Selain itu, keduanya menerima uang atas penjualan PT Gerak Kesatuan Bersama yang diberikan izin pertambangan seluas 2.000 hektare. Pemberian kepada keduanya sebesar Rp 250 juta.

Dikatakan jaksa, atas pemberian gratifikasi senilai total Rp 469 miliar, sampai dengan 30 hari atau batas waktu yang ditentukan sesuai UU, Rita dan Khairudin tidak melaporkannya kepada KPK. Oleh karena itu, keduanya dinilai menyalahi aturan.

Atas perbuatannya, Rita dan Khairudin disangkakan telah melanggar pasal 12 huruf B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atas dakwaan yang disampaikan penuntut umum tersebut, baik Rita maupun kuasa hukumnya berkeputusan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan.

“Kami tidak akan mengajukan eksepsi, tapi kami menolak semua dakwaan,” tukas Rita.

(rdw/JPC)