Bupati Kukar Terancam 20 Tahun Penjara

Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 469,4 miliar. Rita diduga menerima gratifikasi bersama-sama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin.

Pada perkara ini, Rita dduga menerima gratifikasi terkait sejumlah perizinan yang ditanganinya semasa ia masih menjabat sebagai bupati. Gratifikasi itu disebut diberikan oleh sejumlah pihak.

Bacaan Lainnya

“Terdakwa menerima gratifikasi dari para permohonan perizinan dan para rekanan pelaksana proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kukar, serta dari Lauw Juanda Lesman,” kata jaksa Fitroh Rohcahyanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (21/2).

Dalam dakwaan, disebutkan pada saat usai terpilih menjadi Bupati Kukar untuk periode 2010-2015, Rita meminta kepada Khairudin yang saat itu menjabat sebagai anggota DPRD setempat menjadi salah satu tim pemenangannya yang dikenal dengan sebutan tim 11.

“Setelah terdakwa I dilantik sebagai bupati, lalu menugaskan terdakwa II untuk membantu tugas terdakwa I antara lain meminta untuk mengkondisikan penerimaan uang terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara,” ungkap jaksa.

Menindaklanjuti permintaan itu, kemudian Khairudin menyampaikan kepada para kepala dinas agar meminta uang kepada para pemohon perizinan dan rekanan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *