Kepala Desa di Lembang Diduga Korupsi Rp 50 Miliar

Kades dan mantan Kades di Lembang
Kedua tersangka,, Kades dan mantan Kades di Lembang saat di Mapolda Jabar. Foto: Istimewa

BANDUNG – Polda Jabar menetapkan tersangka terhadap Kepala Desa (Kades) Cikole dan mantan Kepala Desa Cibogo, Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Kedua orang yang ditetapkan tersangka itu, yakni JR selaku Kades Cikole dan MS yang merupakan mantan Kades Cibogo, Lembang. Keduanya kini ditahan di Mapolda Jabar.

Bacaan Lainnya

Keduanya diduga melakukannya tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp50 miliar lebih.

“Hari ini kita berhasil mengamankan 2 orang yang telah melakukan tindak pidana korupsi, kemudian kita lakukan pemeriksaan, serta gelar perkara dan kami tetapkan tersangka dan ditahan,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (28/10/2021).

Pengusutan kasus dugaan korupsi ini ditangani Subdit Tipikor Direskrimsus Polda dengan dipimpin Kasubdit AKBP Maruly Pardede berdasarkan laporan polisi pada April 2021.

Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi, yang bersama-sama menyalahgunakan wewenang dengan memindahtangankan tanah kas Desa Cikole seluas 8 hektare yang terletak di blok lapang persil 57, Desa Cikole, Lembang, Bandung Barat.

“Atau melakukan penghapusan aset desa berupa tanah kas tersebut, melalui surat keputusan Kades tentang penghapusan inventaris aset milik Desa Cikole tanpa terlebih dahulu mendapat izin dari pemerintah setempat sebagaimana ketentuan Permendagri No. 1/2016 (tentang pengelolaan aset desa).

Di mana berdasarkan hasil audit BPK, nilai aset yang diakibatkan kerugian oleh perbuatan 2 tersangka ini yakni senilai Rp50,69 miliar,” ungkapnya.

“Jadi ini dijual. Menjual tanah aset desa, tanah carik desa. Dengan adanya kerugian itu terlihat adanya keuntungan finansial yang dilakukan kedua tersangka tersebut,” tambahnya.

Saat ini, pihaknya tengah melakukan pengembangan terhadap kasus ini. “Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat juga,” ungkapnya.

Adapun, keduanya dikenakan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 UU No. 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No 20/2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

“Barang buktinya adalah 51 dokumen dan barang bukti lainnya,” tandasnya.

(ysf/dbs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *