Bupati Kukar Resmi Jadi Penghuni Lapas Pondok Bambu

Jaksa KPK mengeksekusi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Eksekusi yang dilakukan setelah putusan hakim terhadap Rita berkekuatan hukum tetap. Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa KPK dan Rita tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Telah dilakukan eksekusi terhadap RIW (Rita Widyasari) ke Lapas Perempuan Pondok Bambu sejak Juli 2018,” ujar Jurubicara Febri Diansyah melalui pesan singkat, Jumat (3/8).

Rita terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap sebesar Rp6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun. Uang suap tersebut berkaitan dengan sejumlah perizinan lokasi perkebunan kelapa sawit di wilayah Kutai Kartanegara.

Meski telah di eksekusi, Febri mengatakan KPK tetap melanjutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rita.

Dalam kasus TPPU, mantan Ketua DPD I Partai Golkar Kaltim itu diduga menerima uang dari hasil fee proyek, fee perizinan, dan pengadaan lelang barang serta jasa APBD sebanyak Rp436 miliar. Uang panas tersebut diduga kuat dialihkan ke beberapa aset seperti tas mewah dan barang-barang lainnya. [nes/rmol]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *