“Baik alasan objektif ataupun subjektif serta para tersangka diduga keras melakukan korupsi telah terpenuhi,” ujarnya.”AMD, Bupati Bener Meriah ditahan di Rutan cab KPK di POMDAM Jaya Guntur dan TSB, Swasta ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan,” tutupnya.
Untuk diketahui, Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf ditetapkan menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya yakni Bupati Kabupaten Bener Meriah Ahmadi, dan dua orang dari sektor swasta yakni Hendri Yuzal serta Syaiful Bahri.
Dalam kasus tersebut diduga pemberian dilakukan oleh Bupati Bener Meriah kepada Gubernur Aceh sebesar Rp 500 juta bagian dari Rp 1,5 miliar yang dimintaGubernur Aceh terkait fre ijon proyek-proyek pembangunan insfrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada provinsi Aceh tahun anggaran 2018.
Pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dari DOKA. Pemberian kepada Gubernur dilakukan melalui orang-orang dekat Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah yang bertindak sebagai perantara.
Sebagai pihak yang diduga menerima Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan Syaiful Bahri disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dan sebagai pihak diduga pemberi Ahmadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU 32/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.
(ipp/JPC)



