Namun, ia tidak mengungkapkan apa saja yang akan dibahas dalam pertemuan. “Pokok bahasannya nanti akan dijelaskan setelah ada hasil klasifikasinya,” ujarnya kepada media.
Melalui akun resmi @ojkindonesia, OJK sendiri menegaskan bahwa dalam praktiknya fintech lending dilarang menagih menggunakan terror, ancaman atau menyebarkan informasi data pribadi.
“Terima kasih atas informasinya. OJK melakukan pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan yang berizin OJK, termasuk pinjaman online atau fintech lending. Fintech lending dilarang menagih menggunakan terror, ancaman atau menyebarkan data pribadi,” tegas OJK.
Brand Manager Adakami, Jonathan Kriss mengkonfirmasi bahwa mereka telah menerima laporan terkait proses penagihan oleh desk collector (DC) AdaKami. Mereka berkomitmen untuk menyelidiki dan menyelesaikan keluhan yang diajukan. (*)






