Seperti diketahui, terdakwa HK menjadi terdakwa obstruction of justice di perkara pembunuhan berencana Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigjen HK merupakan salah satu dari 6 terdakwa obstruction of justice, yang 5 tedakwa lainnya adalah Irjen Ferdy Sambo (FS), Kombes Agus Nurpatria (AN) , AKBP Arif Rahman Arifin (ARA), Kompol Baiquni Wibowo (BW) dan Kompol Chuck Putranto (CP).
HK merupakan bawahan langsung dari terdakwa FS yang langsung dihubungi usai pembunuhan Brigadir J terjadi. Terdakwa HK juga sempat mendapat perintah dari FS agar kasus pembunuhan Brigadir J bisa ditutupi.(*)






