Bagi peserta yang sedang berobat di rumah sakit, informasi dan bantuan bisa diperoleh melalui petugas BPJS SATU! yang identitasnya terpampang di ruang publik rumah sakit, atau melalui petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP).
“Sekali lagi kami imbau masyarakat, selagi sehat luangkan waktu untuk mengecek status kepesertaan JKN. Jika ternyata dinonaktifkan, segera lakukan pengaktifan kembali agar tidak terkendala saat membutuhkan layanan kesehatan,” pungkas Rizzky.(wdy/d)






