NASIONAL

BPJS Kesehatan: Penonaktifan PBI Sesuai SK Kemensos

×

BPJS Kesehatan: Penonaktifan PBI Sesuai SK Kemensos

Sebarkan artikel ini
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan mekanisme penonaktifan dan pengaktifan kembali peserta PBI Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai SK Kemensos.

SUKABUMI – Belum lama ini beredar informasi mengenai sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan. Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa penonaktifan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.

Bank bjb Tandamata

“Dalam SK tersebut, sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru. Jadi, jumlah total peserta tetap sama seperti bulan sebelumnya. Pembaruan data dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial agar tepat sasaran,” ujar Rizzky, Rabu (4/2).

Ia menjelaskan, peserta PBI JK yang dinonaktifkan masih bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN jika memenuhi beberapa kriteria. Pertama, termasuk dalam daftar peserta yang dinonaktifkan Januari 2026. Kedua, hasil verifikasi lapangan menunjukkan peserta masuk kategori miskin atau rentan miskin. Ketiga, peserta mengidap penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.

“Peserta bisa melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Dinas Sosial akan mengusulkan ke Kementerian Sosial, lalu dilakukan verifikasi. Jika lolos, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut,” jelasnya.

Rizzky juga menyampaikan, peserta dapat mengecek status kepesertaan melalui berbagai layanan, seperti Whatsapp PANDAWA di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, aplikasi Mobile JKN, atau kantor BPJS Kesehatan terdekat.